Langsung ke konten utama

Translate

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Dalam literatur hukum Islam (baca: fiqih), ada istilah yang disebut sebagai i‘âdah. Secara sederhana, i‘âdah berarti mengulangi shalat. Penjelasan lebih rinci diberikan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bagha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110:

أما الإعادة: فهي أن يؤدي صلاة من الصلوات المكتوبة، ثم يرى فيها نقصاً أو خللً في الآداب أو المكملات، فيعيدها على وجه لا يكون فيها ذلك النقص أو الخلل. “Adapun i‘âdah ialah ketika seseorang telah melaksanakan shalat fardhu, namun kemudian melihat ada cacat atau cela dalam kesempurnaan ataupun tata krama shalat, dan selanjutnya ia melaksanakan kembali shalat tersebut menurut tata cara yang tidak ada cela ataupun cacat.” Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa i‘âdah dilaksanakan bukan karena shalat yang telah dilakukan tidak sah, namun karena ada ketidaksempurnaan saja. Contohnya ialah seseorang yang sudah melaksanakan shalat sendirian, kemudian ia menemukan ada jamaah shalat hendak didirikan, maka ia dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah tersebut.

Hukum i‘âdah ini adalah sunnah karena hal demikian pernah dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana gambaran yang diberikan dalam hadits riwayat Imam Turmudzi No. 219: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat shubuh berjamaah, kemudian beliau melihat ada dua lelaki yang tidak shalat bersama beliau, lantas beliau bertanya, ‘Apa yang mencegah kalian berdua shalat bersama kami?’ Dijawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah melaksanakan shalat dalam perjalanan.’ Rasulullah berkata, ‘Kenapa tidak? Jika kalian sudah shalat dalam perjalanan, kemudian menemui masjid yang di dalamnya ada jamaah shalat, maka shalatlah bersama mereka, karena yang demikian ini sunnah untuk kalian lakukan’.” Sebagai penutup, karena i‘âdah ini sifatnya ialah mengulangi shalat yang awalnya kurang sempurna, maka tidak disunnahkan ketika shalat yang pertama tidak kurang sempurna dibanding dengan yang kedua, seperti seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka dia tidak dianjurkan melaksanakan shalat i‘âdah ketika melihat ada shalat berjama'ah di mushala. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari pekuburan, lantas beliau mengucapkan, " Assalamu'alaikum wahai penghuni negeri kaum mukmin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku ingin melihat saudara-saudaraku!" mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Bukankah kita semua ini bersaudara?" beliau menjawab, "Ya, kalian adalah sahabat dan saudaraku dan tidak akan datang lagi setelah ini. Aku akan mendahului kalian menuju Haudl." Mereka berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! bagaimana engkau tahu orang-orang setelah engkau dari umatmu?" beliau bersabda: "Apakah kamu tahu kalau seseorang mempunyai seekor kuda yang ada putih-putihnya di ujung kepalanya yang berada di antara kuda-kuda yang hitam pekat? Bukankah ia akan mengenali kuda-kudanya?" mereka berkata, "Ya, tentu." Beliau mener...