Langsung ke konten utama

Translate

5 Rukun Nikah Dan Penjelasannya • Fatwa NU

Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
.

√ Fatwa NU

Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
.
.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
.
1. Mempelai pria
.
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
.
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan muhrim), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
.
2. Mempelai wanita
.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
.
3. Wali
.
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
.

4. Dua saksi

.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

.

5. Shighat

.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

.

(Muhammad Ibnu Sahroji)

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #rukun #nikah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari pekuburan, lantas beliau mengucapkan, " Assalamu'alaikum wahai penghuni negeri kaum mukmin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku ingin melihat saudara-saudaraku!" mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Bukankah kita semua ini bersaudara?" beliau menjawab, "Ya, kalian adalah sahabat dan saudaraku dan tidak akan datang lagi setelah ini. Aku akan mendahului kalian menuju Haudl." Mereka berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! bagaimana engkau tahu orang-orang setelah engkau dari umatmu?" beliau bersabda: "Apakah kamu tahu kalau seseorang mempunyai seekor kuda yang ada putih-putihnya di ujung kepalanya yang berada di antara kuda-kuda yang hitam pekat? Bukankah ia akan mengenali kuda-kudanya?" mereka berkata, "Ya, tentu." Beliau mener...