Langsung ke konten utama

Translate

Hukuman Mati Untuk Pemabuk

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syababah dari Ibnu Abu Dzi'b dari Al Harits dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: 'Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.'

- HR. Ibnu Majah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari pekuburan, lantas beliau mengucapkan, " Assalamu'alaikum wahai penghuni negeri kaum mukmin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku ingin melihat saudara-saudaraku!" mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Bukankah kita semua ini bersaudara?" beliau menjawab, "Ya, kalian adalah sahabat dan saudaraku dan tidak akan datang lagi setelah ini. Aku akan mendahului kalian menuju Haudl." Mereka berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! bagaimana engkau tahu orang-orang setelah engkau dari umatmu?" beliau bersabda: "Apakah kamu tahu kalau seseorang mempunyai seekor kuda yang ada putih-putihnya di ujung kepalanya yang berada di antara kuda-kuda yang hitam pekat? Bukankah ia akan mengenali kuda-kudanya?" mereka berkata, "Ya, tentu." Beliau mener...