Langsung ke konten utama

Translate

Hak Memilih Dalam Jual Beli

Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dia berkata; Nafi' mendikteku, dia mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah." Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi' mengatakan; "Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya."

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah

Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari pekuburan, lantas beliau mengucapkan, " Assalamu'alaikum wahai penghuni negeri kaum mukmin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku ingin melihat saudara-saudaraku!" mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Bukankah kita semua ini bersaudara?" beliau menjawab, "Ya, kalian adalah sahabat dan saudaraku dan tidak akan datang lagi setelah ini. Aku akan mendahului kalian menuju Haudl." Mereka berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! bagaimana engkau tahu orang-orang setelah engkau dari umatmu?" beliau bersabda: "Apakah kamu tahu kalau seseorang mempunyai seekor kuda yang ada putih-putihnya di ujung kepalanya yang berada di antara kuda-kuda yang hitam pekat? Bukankah ia akan mengenali kuda-kudanya?" mereka berkata, "Ya, tentu." Beliau mener...